32929452
IQPlus, (26/11) - BSI Maslahat bersama Kementerian Agama menandatangani Perjanjian Kerja Sama untuk uji coba pemanfaatan data penerima manfaat dalam pemadanan Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) melalui Sistem Informasi Manajemen Zakat (SIMZAT).
Kerja sama ini bertujuan memperkuat akuntabilitas dalam distribusi Zakat, Infak, dan Sedekah (ZIS). Penandatanganan dilakukan oleh Direktur Zakat dan Wakaf Kementerian Agama RI, Prof. Dr. H. Waryono Abdul Ghafur, S.Ag., M.Ag., dan Direktur Eksekutif BSI Maslahat, Sukoriyanto Saputro, serta disaksikan oleh Manager IT dan Digital Group BSI Maslahat, M. Kamil Hakim, di Hotel Erian, Jakarta Pusat, pada Kamis (20/11/15).
Perjanjian tersebut bertujuan menguji sistem dan mengukur kesesuaian data penerima manfaat dengan DTSEN. Direktorat Pemberdayaan Zakat dan Wakaf menyediakan formulir di laman SIMZAT untuk menerima data dari BSI Maslahat. Data yang diunggah meliputi Nomor Induk Kependudukan (NIK), Nomor Kartu Keluarga, nama, alamat, serta rincian program pemberdayaan. Setelah data diunggah, Direktorat Pemberdayaan Zakat dan Wakaf akan melakukan pemadanan dengan DTSEN, kemudian mengembalikan hasilnya kepada BSI Maslahat untuk diverifikasi. Proses ini memastikan data akurat dan sesuai standar nasional.
Digitalisasi data penerima manfaat melalui SIMZAT diharapkan dapat meningkatkan transparansi, efisiensi, dan akuntabilitas pengelolaan zakat, termasuk mempermudah pemantauan distribusi bantuan agar lebih tepat sasaran. BSI Maslahat menegaskan komitmennya terhadap pengelolaan ZIS berbasis data yang terintegrasi.
"Kerja sama ini memperkuat ekosistem zakat berbasis teknologi yang akan meningkatkan akurasi penerima manfaat," ujar Sukoriyanto Saputro.
Kerja sama ini diharapkan menjadi model tata kelola zakat yang transparan, akuntabel, dan adaptif terhadap perkembangan digital. BSI Maslahat mengajak para pemangku kepentingan untuk mendukung inovasi berbasis data demi meluaskan maslahat bagi masyarakat.(end)