KOMINFO BUKA KONSULTASI PUBLIK PENGGUNAAN SFR UNTUK KOMUNIKASI

  • Info Pasar & Berita
  • 28 Nov 2023

33138347

IQPlus, (28/11) - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) membuka konsultasi publik atas Rancangan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika tentang Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio (SFR) untuk Sistem Komunikasi Microwave Link.

"Dalam rangka melaksanakan ketentuan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan beserta perubahannya terkait peran serta masyarakat dalam penyusunan peraturan perundang-undangan, dipandang perlu dilakukan konsultasi publik," demikian pernyataan Kemenkominfo yang diterima, Selasa.

Sebelumnya, penggunaan spektrum frekuensi radio untuk sistem komunikasi microwave link juga telah diatur dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 2 Tahun 2019 tentang Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio untuk Keperluan Microwave Link Titik ke Titik (Point to Point).

Dengan adanya perkembangan teknologi terbaru dan menyelaraskan regulasi tata kelola spektrum frekuensi radio sesuai Tabel Alokasi Spektrum Frekuensi Radio Indonesia maka diperlukan pembaruan kebijakan.

Maka dari itu, Rancangan Peraturan Menteri (RPM) Komunikasi dan Informatika tentang Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio untuk Sistem Komunikasi Microwave Link disusun dalam rangka menyesuaikan ketentuan-ketetuan terbaru.

Dalam Rancangan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika terbaru terkait Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio untuk Sistem Komunikasi Microwave Link mengatur beberapa hal mulai dari perencanaan penggunaan pita frekuensi radio (band plan) untuk sistem komunikasi microwave link. (end/ant)



Kembali ke Blog