22627331
IQPlus, (14/8) - PT Kliring Penjaminan Efek Indonesia (KPEI) bersama Bank Indonesia (BI), PT Bursa Efek Indonesia (BEI), serta delapan perbankan di Tanah Air melakukan Perjanjian Antar Pemegang Saham (PAPS) sebagai upaya memperluas peran KPEI di pasar keuangan Indonesia.
Adapun, ke-delapan bank tersebut, diantaranya PT Bank Mandiri Tbk (BMRI), PT Bank Rakyat Indonesia Tbk (BBRI), PT Bank Negara Indonesia Tbk (BBNI), PT Bank Central Asia Tbk (BBCA), PT Bank CIMB Niaga Tbk (BNGA), PT Bank Danamon Tbk (BDMN), PT Bank Maybank Indonesia Tbk (BNII), serta PT Bank Permata Tbk (BNLI).
Direktur Utama KPEI Iding Pardi di Jakarta, Selasa, menjelaskan bahwa KPEI menandatangani PAPS sebagai penyelenggara Central Counterparty Pasar Uang dan Valuta Asing (CCP PUVA) yang telah memperoleh ijin dari Bank Indonesia (BI).
Lanjutnya, penandatanganan ini merupakan hasil kesepakatan antara BI, BEI, KPEI, dan delapan bank tersebut untuk .Kerja Sama Pembentukan dan Pengembangan CCP. pada KPEI, sebagai penyelenggara CCP PUVA.
"Bank Indonesia dan kedelapan bank tersebut akan menjadi calon pemegang saham KPEI, memperkuat struktur permodalan dan dukungan institusional bagi pengembangan CCP PUVA di Indonesia," ujar Iding.
Ia menjelaskan, langkah ini merupakan bagian dari upaya strategis untuk memenuhi amanat Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK), Blueprint Pengembangan Pasar Uang (BPPU) 2025, serta komitmen G20 OTC Derivatives Market Reform.
"Penandatanganan PAPS ini mencerminkan komitmen regulator dan pelaku pasar untuk bersama-sama mengembangkan pasar uang dan valuta asing, yang diharapkan dapat meningkatkan efisiensi, transparansi, dan pendalaman pasar keuangan nasional," ujar Iding. (end/ant)