12830861
IQPlus, (8/5) - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Kanwil I menegaskan bahwa kemitraan usaha antara pengusaha besar dan mitra kecil atau kelompok masyarakat harus menguntungkan semua pihak terkait.
"Ketika bermitra, sudah semestinya saling memperkuat, mempercayai, memerlukan dan, tentu, menguntungkan," ujar Kepala KPPU Kanwil I Ridho Pamungkas di Medan, Sumatera Utara, Selasa.
Oleh karena itu, Ridho melanjutkan, pihaknya terus melakukan pengawasan agar kemitraan-kemitraan yang ada di wilayah kerja KPPU Kanwil 1 yakni Provinsi Aceh, Sumatera Utara, Sumatera Barat, Riau dan Kepulauan Riau berjalan sesuai dengan aturan berlaku.
Dia menegaskan, KPPU tidak menginginkan terjadi ketimpangan dalam kemitraan, di mana biasanya pengusaha besar memiliki nilai tawar lebih kuat daripada mitranya.
"Ketika terjadi sesuatu, kami akan mengecek terlebih dahulu draf perjanjian antarpihak seperti apa dan bagaimana implementasinya," kata Ridho. (end/ant)