LOLOS DARI TENGGAT OJK, EKUITAS JMAS RESMI TEMBUS RP100 MILIAR

  • Info Pasar & Berita
  • 19 Jan 2026

01850770

IQPlus, (19/1) - Emiten asuransi jiwa syariah, PT Asuransi Jiwa Syariah Jasa Mitra Abadi Tbk (JMAS), mengumumkan keberhasilan perseroan dalam memenuhi ketentuan ekuitas minimum yang ditetapkan oleh regulator. Langkah ini merupakan bukti kesiapan perseroan dalam menghadapi pengetatan aturan modal di industri asuransi nasional.

Dalam keterbukaan informasinya, manajemen JMAS melaporkan bahwa perseroan telah memenuhi syarat ekuitas minimum sebesar Rp100 miliar. Ketentuan ini merujuk pada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 23 Tahun 2023 tentang Perizinan Usaha dan Kelembagaan Perusahaan Asuransi dan Reasuransi. Keberhasilan ini tergolong impresif mengingat kewajiban tersebut sebenarnya baru jatuh tempo pada 31 Desember 2026 mendatang.

Direksi JMAS menyatakan bahwa pemenuhan modal ini adalah bagian dari strategi jangka panjang untuk memperkokoh posisi keuangan perusahaan di industri asuransi syariah. Dengan tercapainya angka ekuitas tersebut lebih awal, perseroan memiliki ruang gerak yang lebih luas untuk melakukan pengembangan bisnis dan menjaga kepercayaan para pemegang polis serta investor.

Selain fokus pada penguatan modal, Perseroan berkomitmen untuk senantiasa memastikan penerapan prinsip Good Corporate Governance (GCG) secara konsisten di seluruh struktur organisasi. Manajemen menegaskan bahwa penerapan GCG dilaksanakan secara menyeluruh, mulai dari jajaran Dewan Komisaris hingga unit organisasi terbawah, guna menjamin integritas dan transparansi hubungan perseroan dengan para pemangku kepentingan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. (end)


Kembali ke Blog