LPS SIAP BAYAR KLAIM PENJAMINAN NASABAH BPR PEMBANGUNAN NAGARI

  • Info Pasar & Berita
  • 01 Apr 2026

09026623

IQPlus, (1/4) - Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menyiapkan proses pembayaran klaim penjaminan simpanan nasabah PT BPR Pembangunan Nagari dengan melakukan persiapan verifikasi data nasabah, menyusul pencabutan izin usaha (CIU) yang diumumkan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada Selasa (31/3).

Pencabutan usaha bank yang berlokasi di Lubuk Basung, Kabupaten Agam, Sumatera Barat ini tertuang dalam Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-28/D.03/2026 tanggal 31 Maret 2026.

"Rangkaian proses pembayaran dilakukan dengan mematuhi ketentuan yang berlaku dan tetap memprioritaskan kemudahan bagi nasabah BPR Pembangunan Nagari," kata Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Group Kesekretariatan Lembaga LPS Nur Budiantoro dalam keterangan resmi di Jakarta, Selasa.

LPS menyampaikan, rangkaian proses pembayaran akan diselenggarakan dengan memprioritaskan kepentingan nasabah simpanan dan ketaatan prosedur pada ketentuan yang berlaku.

Proses pembayaran tersebut dimulai dengan melakukan verifikasi kebenaran data nasabah BPR Pembangunan Nagari. Verifikasi ini diperlukan untuk menentukan status simpanan nasabah telah sesuai dengan syarat "3T" LPS.

Adapun syarat "3T"impanan yang dijamin oleh LPS antara lain adalah tercatat pada pembukuan bank, tingkat bunga tidak melebihi Tingkat Bunga Penjaminan (TBP) LPS; dan tidak diindikasikan dan/atau terbukti melakukan perbuatan melanggar hukum yang mengakibatkan kerugian bank.

Setelah proses verifikasi data tersebut dilakukan, LPS akan segera mengumumkan daftar nasabah yang status simpanannya telah ditetapkan di lokasi Kantor Pusat BPR Pembangunan Nagari. (end/ant)


Kembali ke Blog