03127373
IQPlus, (1/2) - Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menyebutkan bahwa masyarakat khususnya yang memiliki simpanan di perbankan menjadi lebih terlindungi dengan keberadaan Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK).
"Karena memang UU P2SK diciptakan untuk membuat daya tahan sistem finansial lebih baik," kata Ketua Dewan Komisioner LPS Purbaya Yudhi Sadewa, saat Sosialisasi UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang P2SK, di Semarang, Rabu.
Ia menjelaskan bahwa UU P2SK merupakan "omnibus law" yang mengubah 16 UU dan mencabut satu UU yang terkait dengan sektor keuangan, mengingat sejumlah UU berusia cukup tua dan ada yang berusia lebih dari 30 tahun.
Menurut dia, UU P2SK menjadi salah satu tonggak reformasi sektor keuangan di Indonesia karena akan memperkuat, sekaligus menjawab berbagai hal yang selama ini masih menjadi tantangan bagi sektor keuangan Indonesia.
"Kami ingin melakukan sosialisasi UU P2SK agar masyarakat semakin memahami arti penting UU P2SK. Yang penting, menyuarakan bahwa sektor finansial kita peraturannya lebih lengkap," katanya. (end/ant)