05028852
IQPlus, (20/2) - Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman mengatakan Undang-Undang Mineral dan Batubara (Minerba) merupakan sebuah momentum bagi pengusaha UKM untuk ikut serta menjadi penopang ekonomi Indonesia.
Hal itu mengingat aturan tersebut memberikan ruang dan kesempatan bagi pengusaha kecil dan menengah untuk mengelola pertambangan melalui Izin Usaha Pertambangan (IUP).
"Secara spirit munculnya aturan baru dalam Undang-Undang Minerba memberikan kesempatan kepada usaha kecil dan menengah dalam menaikkan level usahanya," kata Maman, dikutip dari keterangan resmi di Jakarta, Rabu.
"Karena kita ingin mengangkat sektor UKM sebagai sebuah sektor yang betul-betul menjadi penopang ekonomi negara, sama seperti di China, Korea Selatan, Jepang, dan di beberapa negara maju lainnya," ujar dia menambahkan.
Selain itu, Menteri Maman juga menyampaikan tantangan terbesar Kementerian UMKM adalah membangun konektivitas antara UMKM dan usaha besar.
"Sampai hari ini belum terjadi sebuah konektivitas antara UMKM dan usaha besar. Untuk itu ke depan, kami akan memberi prasyarat kepada usaha kecil dan menengah yang mendapatkan IUP, agar dapat terbangun rantai pasok," katanya. (end/ant)