MENAKER AKAN KAWAL PENCAIRAN HAK-HAK KORBAN PHK SRITEX

  • Info Pasar & Berita
  • 05 Mar 2025

06342471

IQPlus, (5/3) - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli memastikan, pihaknya mengawal pencairan hak-hak korban pemutusan hubungan kerja (PHK) PT Sri Rejeki Isman (Sritex) seperti Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP), hingga Tunjangan Hari Raya (THR).

"Kita akan fokus saat ini mengawal pencairan JKP dan JHT. Kami rasa ini dibutuhkan para pekerja yang terkena PHK," kata Menaker dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu.

Ia juga menyoroti inisiatif Presiden Prabowo Subianto baru-baru ini dalam melindungi pekerja/buruh yang terkena PHK melalui PP Nomor 6 Tahun 2025, yang isinya peningkatan manfaat JKP menjadi 60 persen dari upah terakhir selama 6 bulan.

"Alhamdulillah sudah ada PP Nomor 6 Tahun 2025 terkait dengan JKP. Ini akan kemudian kita optimalkan dan kami akan bentuk posko untuk membantu teman-teman yang terkena PHK, untuk proses administrasi pencairan JHT dan JKP," kata Yassierli.

"Kami juga melakukan koordinasi dengan BPJS Ketenagakerjaan di Solo dan juga Dinas Ketenagakerjaan. Ini fokus kami," ujar dia menambahkan.

Mengenai THR yang menjadi fokus utama bagi lebih dari 10 ribu pekerja korban PHK Sritex, Menaker mengatakan saat ini kurator sudah menyatakan komitmennya untuk mencairkan hak pekerja tersebut.

"Kurator berkomitmen untuk membayarkan THR. Sekali lagi kami akan mengawal THR ini," tegas Yassierli. (end/ant)



Kembali ke Blog