MENDAG: DMO MINYAKITA 65 PERSEN MASIH MEMUNGKINKAN

  • Info Pasar & Berita
  • 16 Apr 2026

10550752

IQPlus, (16/4) - Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso menyebut usulan menambah kuota Domestic Market Obligation (DMO) untuk produk minyak goreng Minyakita menjadi 65 persen, masih memungkinkan lantaran selama ini beberapa produsen kerap menyetor lebih dari 35 persen.

Budi menjelaskan, berdasarkan ketentuan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 43 Tahun 2025, kewajiban minimal distribusi Minyakita oleh BUMN pangan saat ini sebesar 35 persen. Artinya, peningkatan kuota di atas angka tersebut masih dimungkinkan.

"Kalau 65 persen masih memungkinkan, karena 35 persen itu adalah batas minimal. Namun, kalau 100 persen sepertinya sulit. Mengapa? Karena kita harus berbagi dengan distributor lain yang juga melibatkan banyak UMKM dan pihak swasta, bukan hanya BUMN Pangan. Selama produsen dan Bulog mampu mendistribusikan lebih banyak, itu tidak masalah," ujar Budi kepada ANTARA saat berkunjung ke ANTARA Heritage Center, Jakarta, Kamis.

Usulan penambahan kuota DMO Minyakita disampaikan oleh Direktur Utama Perum Bulog Ahmad Rizal Ramdhani untuk mengatasi kelangkaan yang terjadi di sejumlah pasar.

Budi menyebutkan pasokan Minyakita yang diterima Bulog saat ini bahkan sudah melampaui batas minimal tersebut. Pemerintah juga meminta agar tambahan pasokan yang diterima dapat segera disalurkan kembali ke pasar rakyat serta dimanfaatkan untuk program bantuan pangan. (end/ant)

Kembali ke Blog