20428805
IQPlus, (24/7) - Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso mengajak para pelaku usaha untuk memperkuat keberadaan merek lokal dengan cara memanfaatkan model bisnis lisensi dan waralaba.
"Lisensi dan waralaba adalah model bisnis yang telah teruji sehingga pelaku usaha tidak perlu memulai dari nol. Hal ini membuka peluang pertumbuhan yang cepat, aman, dan berkelanjutan," ujar Budi saat peluncuran "100 Lisensi Merek dan Produk UMKM Lokal" di Pusat Grosir Cililitan (PGC), Jakarta Timur, Rabu.
Ia mengatakan, komitmen pemerintah dalam mendukung pengembangan dan penguatan merek lokal, termasuk usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), agar kapasitasnya semakin meningkat dengan cara mengadopsi model bisnis lisensi dan waralaba.
Budi menekankan, penguatan merek lokal, terutama jika itu milik UMKM, merupakan bagian dari strategi menghadapi tantangan global, persaingan global yang ketat, dan proteksionisme pasar.
Untuk mempercepat proses perizinan usaha waralaba, Kemendag telah menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 25 Tahun 2025 tentang Tata Cara Penerbitan Surat Tanda Pendaftaran Waralaba oleh Pemerintah Daerah.
Permendag ini mengatur tata cara pengajuan Surat Tanda Pendaftaran Waralaba oleh pelaku usaha ke pemerintah daerah. (end/ant)