16540244
IQPlus, (14/6) - Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan menyebut impor komoditas tekstil, besi, dan baja masih tetap membutuhkan surat pertimbangan teknis (pertek) yang dikeluarkan kementerian terkait.
"TPT (tekstil dan produk tekstil), besi baja masih ada pertek," ujar Zulkifli dalam rapat kerja bersama Komisi VI DPR di Jakarta, Kamis.
Hal itu disampaikan Zulkifli sebagai respons atas pernyataan Anggota Komisi VI DPR RI yang menyebut bahwa Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 8 Tahun 2024 tidak berpihak kepada industri tekstil dalam negeri, lantaran mencabut pertek dari Kementerian Perindustrian (Kemenperin), sehingga mematikan produksi dalam negeri.
Pelaku usaha tekstil disebut tidak dapat bersaing dengan barang-barang impor karena sudah tidak ada lagi pertek yang mampu membendung gempuran produk luar.
Lahirnya Permendag 8/2024 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor diproyeksikan akan membuat ratusan pabrik tekstil tutup dan 120 ribu pekerja terkena pemutusan hubungan kerja (PHK).
Zulkifli menegaskan TPT, besi baja, dan ban masih harus menggunakan pertek untuk melakukan importasi.
Menteri Perdagangan (Mendag) juga menyebut, kenaikan harga eceran tertinggi (HET) minyak goreng rakyat atau MinyaKita akan terjadi setelah Idul Adha 2024.
Ia mengatakan, usulan ini akan disampaikan saat melakukan rapat bersama Menteri Koordinatoor Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto.
"Iya, tunggu rapat ya. Mudah-mudahan habis Lebaran (Idul Adha) lah," ujar Zulkifli di Jakarta, Kamis. (end/ant)