Mengenal Notasi Khusus

  • Artikel Edukasi
  • 10 Agt 2022

Banyaknya perusahaan yang terdaftar di Bursa Efek Indonesia (BEI) sering membuat proses analisa menjadi sangat lama, terutama saat kita melakukan analisa fundamental yang lebih melihat sisi kinerja keuangan perusahaan. Oleh karena itu, demi mempermudah investor melakukan filter kinerja keuangan perusahaan yang akurat, BEI mengeluarkan fitur Notasi Khusus.

Notasi Khusus adalah pemberitahuan dengan simbol khusus yang diberikan ke perusahaan dengan kondisi kurang baik. Hal ini bertujuan untuk meningkatkan perlindungan bagi para investor berdasarkan keterbukaan informasi yang disampaikan oleh Perusahaan Tercatat.

Ada tiga belas Notasi Khusus yang perlu investor ketahui, setiap simbol Notasi Khusus memiliki pengertian yang beragam berdasarkan catatan yang melekat pada perusahaan. Berikut adalah pengertian masing-masing notasi khusus:

  1. Notasi B = Adanya permohonan pernyataan pailit.
  2. Notasi M = Adanya permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang
  3. Notasi S = Laporan keuangan terakhir menunjukkan tidak ada nilai pendapatan.
  4. Notasi E = Laporan keuangan terakhir menunjukkan nilai ekuitas negatif.
  5. Notasi A = Adanya opini tidak wajar (adverse) dari akuntan publik.
  6. Notasi D = Adanya opini tidak menyatakan pendapat (disclaimer) dari akuntan publik.
  7. Notasi L = Perusahaan tercatat belum menyampaikan laporan keuangan.
  8. Notasi C = Kejadian perkara hukum terhadap Perusahaan Tercatat, Anak Perusahaan Tercatat dan/atau anggota Direksi dan anggota Dewan Komisaris Perusahaan Tercatat yang berdampak Material.
  9. Notasi Q = Pembatasan oleh regulator terkait kegiatan usaha Perusahaan Tercatat dan/atau Anak Perusahaan Tercatat.
  10. Notasi Y = Perusahaan Tercatat belum menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan sampai dengan 6 (enam) bulan setelah tahun buku berakhir.
  11. Notasi F = Sanksi Administratif dan/atau Perintah Tertulis dari OJK yang dikenakan terhadap Perusahaan Tercatat karena pelanggaran peraturan Pasar Modal dengan kategori Pelanggaran Ringan.
  12. Notasi G = Sanksi Administratif dan/atau Perintah Tertulis dari OJK yang dikenakan terhadap Perusahaan Tercatat karena pelanggaran peraturan Pasar Modal dengan kategori Pelanggaran Sedang.
  13. Notasi V = Sanksi Administratif dan/atau Perintah Tertulis dari OJK yang dikenakan terhadap Perusahaan Tercatat karena pelanggaran peraturan Pasar Modal dengan kategori Pelanggaran Berat.

Nasabah dapat melihat Notasi Khusus di platform CGS-CIMB iTrade, baik versi baru maupun versi lama. Berikut adalah cara melihat Notasi Khusus:

a. Pada CGS-CIMB iTrade New Version

Nasabah bisa mengetahui saham/emiten yang diberikan notifikasi khusus oleh bursa pada menu New Order, kemudian Nasabah dapat klik tombol lonceng lalu muncul Alerts dan kode beserta keterangan dari Notifikasi Khusus tersebut. Notifikasi khusus ini akan muncul di beberapa menu seperti, Watch List dan Quote seperti gambar dibawah ini:

b. Pada CGS-CIMB iTrade Old Version

Nasabah bisa mengetahui saham/emiten yang diberikan notifikasi khusus oleh bursa pada menu Order Book. Pada aplikasi CGS-CIMB iTrade yang lama, notifikasi khusus akan muncul sesuai simbol seperti gambar dibawah ini:

Diharapkan dengan adanya notifikasi khusus akan mempemudah investor dalam melakukan filter saat mencari saham incaran!

 

 

Kembali ke Blog