Dalam beberapa tahun terakhir masyarakat mulai mengenal pasar modal syariah khususnya saham syariah. Hal ini dikarenakan perkembangan saham syariah dari tahun ke tahun terus mengalami peningkatan, disertai dengan prospek dan pangsa pasar yang menjanjikan.
Bagi Anda yang belum mengenal saham syariah, apa sih sebenarnya saham syariah? Saham syariah adalah saham dari perusahaan yang kegiatan usaha dan rasio keuangan perusahaannya sesuai dengan prinsip-prinsip syariah di pasar modal.
Melihat dari pengertian diatas, ada beberapa jenis kegiatan usaha yang tidak sesuai dengan prinsip syariah, yaitu:
Melakukan transaksi yang mengandung unsur suap (risywah).
Selain itu, pada saham syariah, rasio keuangan perusahaannya juga harus sesuai dengan prinsip syariah yaitu:
Jika suatu perusahaan telah memenuhi kedua kriteria di atas, maka saham dari perusahaan tersebut akan dimuat ke dalam daftar efek syariah (DES). Daftar efek syariah merupakan kumpulan efek yang tidak bertentangan dengan prinsip syariah di pasar modal. Daftar ini dijadikan acuan bagi Bursa Efek Indonesia (BEI) dan pihak-pihak terkait saat hendak menerbitkan Indeks Saham Syariah.
Daftar efek syariah diperbarui secara periodik, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan daftar efek syariah sebanyak dua kali dalam setahun, yaitu pada akhir bulan Mei dan November.
Lalu bagaimana cara Investor untuk memilih saham sesuai daftar efek syariah? Investor tidak perlu khawatir, karena sekarang CGS-CIMB Sekuritas Indonesia telah menyediakan aplikasi khusus untuk bertransaksi saham syariah melalui CGS-CIMB iTrade Syariah.