25930919
IQPlus, (17/9) - PT Merdeka Battery Materials Tbk (MBMA) mengumumkan rencana aksi korporasi berupa pembelian kembali saham (buyback) di tengah kondisi pasar modal yang berfluktuasi secara signifikan.
Berdasarkan keterbukaan informasi yang dirilis pada Rabu (16/9/2026), emiten berkode saham MBMA ini berencana membeli kembali sebanyak-banyaknya 1.465.000.000 (satu miliar empat ratus enam puluh lima juta) lembar saham. Untuk melancarkan aksi korporasi tersebut, Perseroan mengalokasikan dana maksimum sebesar Rp1,383 triliun (Rp1.383.000.000.000), yang sudah mencakup biaya perantara pedagang efek serta biaya lainnya.
Periode pelaksanaan buyback dijadwalkan berlangsung selama tiga bulan, terhitung mulai 17 September hingga 16 Desember 2026. Langkah ini mengacu pada Peraturan OJK No. 13/2023, POJK No. 29/2023, serta Surat OJK No. S-112/D.04/2026 terkait kebijakan pelaksanaan buyback saham dalam kondisi pasar yang berfluktuasi.
Manajemen MBMA menjelaskan bahwa buyback saham ini akan dilakukan secara bertahap maupun penuh melalui Bursa Efek Indonesia (BEI) dengan menunjuk satu perusahaan efek. Dalam pelaksanaannya, Perseroan menetapkan aturan ketat yang melarang komisaris, direksi, pegawai, pemegang saham utama, maupun pihak yang memiliki akses informasi orang dalam (insider trading) untuk melakukan transaksi atas saham Perseroan selama periode buyback berlangsung.
Manajemen memastikan bahwa pengeluaran dana untuk buyback tidak akan berdampak negatif terhadap kegiatan operasional maupun biaya pembiayaan Perseroan. Selain itu, aksi korporasi ini diperkirakan tidak menimbulkan perubahan material terhadap proforma laba per saham (basic earnings per share) Perseroan, yang tercatat sebesar 0,00028 Dolar AS per lembar saham berdasarkan laporan keuangan konsolidasian per 31 Maret 2026.
Tujuan utama dari langkah buyback ini adalah untuk menjaga stabilitas harga saham Perseroan serta meningkatkan kepercayaan para investor di tengah ketidakpastian pasar. Manajemen berharap harga saham MBMA di pasar sekunder dapat mencerminkan nilai fundamental dan kinerja perusahaan secara lebih wajar.
Proses buyback saham ini dapat dihentikan lebih awal dari batas waktu 16 Desember 2026 apabila jumlah saham yang dibeli telah mencapai kuota maksimal, atau jika alokasi dana sebesar Rp1,383 triliun tersebut telah habis dipergunakan. Saham yang berhasil dibeli kembali nantinya akan dikelola dan dialihkan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.(end)