14858824
IQPlus, (29/5) - PT Mastersystem Infotama Tbk. (kode emiten: MSTI) resmi mengumumkan hasil Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) yang diselenggarakan pada Senin, 25 Mei 2026. Dalam rapat tersebut, pemegang saham menyetujui pembagian dividen tunai total sebesar Rp383.008.776.400 atau setara dengan Rp122 per saham untuk tahun buku yang berakhir pada 31 Desember 2025.
Corporate Secretary sekaligus Direktur MSTI, Jeo Halim, menyampaikan bahwa jumlah total dividen tersebut sudah memperhitungkan dividen interim sebesar Rp16 per saham yang telah dibayarkan perseroan pada 29 Desember 2025 lalu.
"Sisa dividen tunai setelah memperhitungkan dividen interim adalah sebesar Rp106 per saham. Ini akan dibagikan kepada pemegang saham yang tercatat dalam daftar pemegang saham per tanggal 9 Juni 2026, dan pembayaran akan direalisasikan pada 25 Juni 2026," jelas Jeo Halim dalam keterbukaan informasi, Jumat (29/5/2026).
Sebagai informasi, sepanjang tahun buku 2025, emiten teknologi ini mencatatkan Laba Tahun Berjalan sebesar Rp549.081.242.135. Selain dialokasikan sebagai dividen, sisa laba bersih perseroan akan dibukukan sebagai saldo laba (retained earnings) guna memperkuat struktur permodalan perusahaan ke depan.
Rapat penting ini dihadiri oleh pemegang saham yang mewakili 2.889.558.400 unit saham atau setara dengan 92,0413% dari seluruh saham dengan hak suara yang sah yang telah dikeluarkan oleh perseroan.
Sahkan Laporan Tahunan dan Beri Kuasa MESOP
Selain menetapkan penggunaan laba bersih, RUPST MSTI juga menyepakati sejumlah agenda penting lainnya. Agenda pertama berhasil mengesahkan Laporan Tahunan beserta Laporan Keuangan Perseroan tahun buku 2025 yang diaudit oleh Kantor Akuntan Publik (KAP) Mirawati Sensi Idris dengan opini Wajar Tanpa Pengecualian (Unmodified Opinion).
Seiring pengesahan ini, RUPS memberikan pelunasan dan pembebasan tanggung jawab sepenuhnya (acquit et de charge) kepada jajaran Direksi dan Dewan Komisaris atas kinerja pengelolaan serta pengawasan selama tahun 2025. Untuk agenda ketiga, pemegang saham sepakat melimpahkan kewenangan penetapan gaji dan tunjangan Dewan Komisaris tahun buku 2026 kepada pemegang saham pengendali, dengan kenaikan maksimal 10% dari remunerasi tahun sebelumnya.
Sementara untuk Direksi, kewenangan diberikan kepada Dewan Komisaris dengan mempertimbangkan rekomendasi Komite Remunerasi dan Nominasi. Terakhir, pada agenda kelima, pemegang saham menyetujui pemberian kuasa selama satu tahun kepada Dewan Komisaris untuk meningkatkan modal ditempatkan dan disetor penuh perseroan, sehubungan dengan pelaksanaan hak opsi dalam Program Kepemilikan Saham Manajemen dan Karyawan atau Management and Employee Stock Option Program (MESOP). (end)