33727797
IQPlus, (4/12) - Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Mahendra Siregar mengatakan aksi "goreng-menggoreng" saham oleh pihak yang tidak bertanggung jawab, tidak akan mempengaruhi harga saham apabila batas free float emiten dan likuiditasnya besar.
Begitupun sebaliknya, Ia menjelaskan aksi "goreng-menggoreng" saham akan mudah mempengaruhi harga saham apabila batas free float emiten dan likuiditasnya kecil.
"Kalau likuiditas maupun perdagangannya itu terlalu tipis dan tentu hal-hal berkaitan dengan pembentukan harga pasar gampang sekali dipengaruhi. Itu harus dipertebal antara lain meningkatkan free float," ujar Mahendra dalam wawancara cegat di Gedung Bursa Efek Indonesia (BEI), Jakarta, Rabu.
Menurut dia, dengan free float besar dan aktivitas perdagangan makin lebar, maka tidak mudah untuk mempengaruhi harga lagi.
Seiring dengan itu, OJK bersama BEI telah mengajukan usulan dalam rangka menaikkan batas free float untuk continuous listing obligation dari saat ini sebesar 7,5 persen menjadi minimal 10-15 persen sesuai dengan nilai kapitalisasi pasar, yang telah disetujui oleh Komisi XI DPR RI.
Pihaknya menjanjikan bahwa emiten yang menaikkan batas free float, akan diberikan insentif fiskal berupa keringanan Pajak Penghasilan (PPh) Badan.
Lebih lanjut, Mahendra memastikan bahwa OJK akan melakukan penindakan terhadap pihak-pihak tidak bertanggung jawab yang melakukan aksi "goreng-menggoreng" saham.
"Kami selama ini terus- menerus melakukan pengarahan sanksi, hukuman, dan penalti yang setiap waktu kami sampaikan," ujar Mahendra.
Dalam kesempatan ini, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memberikan janji akan menyalurkan insentif fiskal dalam rangka memperbanyak investor ritel di pasar saham Indonesia.
Namun demikian, Ia mensyaratkan bahwa OJK dan BEI harus melakukan perbaikan, salah satunya membereskan aksi "goreng-menggoreng" saham yang merugikan investor ritel dalam waktu 6 bulan.
"Kalau kita lihat 6 bulan, dilengkapin enggak, ada yang dihukum atau enggak, nanti kita lihat. Kalau ada action yang clear bahwa penggoreng saham itu dikenakan sanksi, baru kita kasih insentif ke investor," ujar Purbaya. (end/ant)