OJK: ATURAN TENTANG FINFLUENCER DIHARAPKAN TERBIT PADA SEMESTER II

  • Info Pasar & Berita
  • 12 Mar 2025

07027067

IQPlus, (12/3) - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menargetkan skema pengaturan dan pengawasan atas perilaku pemengaruh keuangan (financial influencer/finfluencer) dapat diterbitkan pada semester kedua tahun ini.

"Saat ini kita sedang menggodok itu. Hopefully, semester II tahun ini akan keluar," kata Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Pelindungan Konsumen (PEPK) OJK Friderica Widyasari Dewi saat media briefing di Jakarta, Selasa.

Friderica atau akrab disapa Kiki mengatakan bahwa OJK mempertimbangkan sejumlah aspek yang akan dimuat dalam ketentuan tersebut termasuk apakah finfluencer harus mengikuti sertifikasi tertentu terlebih dahulu.

Menurut dia, sebelumnya OJK juga sering berdiskusi dengan regulator dari negara-negara lain mengenai pengaturan keberadaan finfluencer. Di beberapa negara, sebut Kiki, keberadaan influencer bahkan sudah diatur.

"Jadi tidak boleh orang bicara sembarangan untuk mengatakan bahwa suatu produk (keuangan) itu bagus, menarik, menguntungkan. Sementara dia mengambil keuntungan dari itu," ujar Kiki. (end/ant)


Kembali ke Blog