34539135
IQPlus, (11/12) - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Bali memperkuat aspek hukum perkreditan bank perekonomian rakyat (BPR) di Pulau Dewata untuk memitigasi risiko kredit.
"Fokus dalam aspek hukum perkreditan BPR ini meliputi pemberian kredit dari proses awal hingga pasca-penyaluran kredit," kata Deputi Direktur Pengawasan Lembaga Jasa Keuangan OJK Bali Yan Jimmy Hendrik Simarmata di Denpasar, Bali, Rabu.
Penguatan aspek hukum itu dilakukan melalui pemberian pelatihan kepada sumber daya manusia khususnya segmentasi usaha kecil dan menengah (UKM) BPR di Pulau Dewata.
Adapun aspek hukum perkreditan BPR meliputi prinsip kehati-hatian dalam perkreditan yang mencakup kebijakan pemberian kredit, penilaian kualitas kredit serta profesional dan integritas pejabat BPR di bidang perkreditan.
Dengan penguatan tersebut, SDM di BPR termasuk jajaran direksinya dapat meningkatkan pemahaman aspek hukum sehingga hambatan dan masalah dalam proses perkreditan dapat diminimalkan.
"Pelatihan aspek hukum perkreditan BPR ini sangat penting karena akan mempengaruhi kegiatan utama BPR," katanya.
Sementara itu, Direktur Lembaga Pengembangan Perbankan Indonesia (LPPI) Edi Setiadi menjelaskan pelatihan peningkatan aspek hukum perkreditan bagi BPR merupakan bagian penting mengingat kegiatan usahaya yang beragam.
"Memasuki era digitalisasi tentunya akan menuntut BPR untuk lebih meningkatkan prinsip kehati-hatian dalam pemberian kredit kepada nasabahnya," kata Edi. (end/ant)