02026680
IQPlus, (21/1) - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) secara resmi mengakhiri masa peralihan pengaturan dan pengawasan Aset Keuangan Digital termasuk Aset Kripto, dari Bappebti kepada OJK, yang ditandai penandatanganan Berita Acara Pengakhiran Nota Kesepahaman.
Penandatanganan dilakukan oleh Kepala Departemen Pengaturan dan Perizinan Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto OJK Djoko Kurnijanto dan Sekretaris Bappebti Ivan Fithriyanto, yang disaksikan Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto OJK Hasan Fawzi dan Kepala Bappebti Tirta Karma Senjaya.
"Nota Kesepahaman menandai proses peralihan yang telah dilaksanakan secara terkoordinasi dan kolaboratif secara baik antara kedua pihak. Satu tahun perjalanan tim ini mewarnai bagaimana peralihan itu dapat kita lakukan dengan baik dan lancar," ujar Hasan Fawzi sebagaimana keterangan resmi di Jakarta, Selasa,
Selama masa peralihan, Hasan menjelaskan bahwa koordinasi pengaturan dan pengawasan Aset Keuangan Digital, termasuk aset kripto, telah dilaksanakan melalui pembentukan Working Group yang terdiri atas perwakilan OJK dan Bappebti. (end/ant)