06546620
IQPlus, (7/3) - Otoritas Jasa Keuangan telah memberikan izin usa.ha Perusahaan Pergadaian PT Autopedia Gadai Jabar melalui KEP-.17/PL.02/2025 pada tanggal 26 Februari 2025. Pemberian izin usaha tersebut berlaku sejak tanggal ditetapkannya Keputusan Dewan Komisioner dimaksud.
Dalam pengumuman OJK (7/3) disebutkan sesuai dengan ketentuan Pasal 48 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 39 Tahun 2024 tentang Pergadaian (.POJK Nomor 39.), PT Autopedia Gadai Jabar wajib mencantumkan keterangan/informasi secara jelas di setiap kantor pusat dan kantor cabang hal sebagai berikut:
1. Nama dan/atau logo Perusahaan Pergadaian;
2. Nomor dantanggal izin usaha dan pernyataan bahwa Perusahaan Pergadaian diawasi oleh OJK;
3. Hari dan jam operasional; dan
4. Tingkat bunga pinjaman atau imbal jasa/imbal hasil bagi Perusahaan Pergadaian yang menyelenggarakan kegiatan usahanya berdasarkan Prinsip Syariah, dan biaya administrasi.
Sesuai dengan ketentuan Pasal 12 ayat (1) POJK Nomor 39/2024, PT Autopedia Gadai Jabar diwajibkan untuk melakukan kegiatan usaha paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja sejak tanggal izin usaha ditetapkan. (end)