05136067
IQPlus, (21/2) - Otoritas Jasa Keuangan telah memberikan izin usaha Perusahaan Pergadaian PT Gadai Multi Palembang berdasarkan KEP-14/KO.17/2024 tanggal 2 Februari 2024. Pemberian izin usaha tersebut berlaku sejak tanggal ditetapkannya Keputusan Anggota Dewan Komisioner dimaksud.
PT Gadai Multi Palembang beralamat di Jl. MP. Mangkunegara Nomor 01 RT. 14 RW. 03 Kel. Bukit Sangkal, Kec. Kalidoni, Kota Palembang.
Sesuai dengan ketentuan Pasal 16 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 31/POJK.05/2016 tentang Usaha Pergadaian (.POJK Nomor 31.), PT Gadai Multi Palembang wajib mencantumkan keterangan/informasi secara jelas pada setiap kantor atau unit layanan (outlet) hal sebagai berikut:
1. Nama dan/atau logo Perusahaan Pergadaian
2. Nomor dan tanggal izin usaha dan pernyataan bahwa Perusahaan Pergadaian diawasi oleh OJK;
3. Hari dan jam operasional; dan
4. Tingkat bunga pinjaman atau imbal jasa/imbal hasil bagi Perusahaan Pergadaian yang menyelenggarakan kegiatan usahanya berdasarkan Prinsip Syariah, dan biaya administrasi
Sesuai dengan ketentuan Pasal 11 ayat (1) POJK Nomor 31, PT Gadai Multi Palembang diwajibkan untuk melakukan kegiatan usaha paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja sejak tanggal izin usaha ditetapkan.
Selanjutnya kami menghimbau kepada masyarakat agar menggunakan jasa pelaku usaha gadai yang sudah berizin dari OJK. (end)