02258072
IQPlus, (23/1) - Otoritas Jasa Keuangan telah memberikan izin usaha Perusahaan Pergadaian PT Gadai Sakti Jakarta KEP-2/PL.02/2025 tanggal 14 Januari 2025 .Pemberian izin usaha tersebut berlaku sejak tanggal ditetapkannya Keputusan Dewan Komisioner dimaksud.
Dalam pengumuman OJK (22/1) disebutkan Sesuai dengan ketentuan Pasal 48 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 39 Tahun 2024 tentang Pergadaian (.POJK Nomor 39.), PT Gadai Sakti Jakarta wajib mencantumkan keterangan/informasi secara jelas di setiap kantor pusat dan kantor cabang hal sebagai berikut:
1. Nama dan/atau logo Perusahaan Pergadaian;
2. Nomor dantanggal izin usaha dan pernyataan bahwa Perusahaan Pergadaian diawasi oleh OJK;
3. Hari dan jam operasional; dan
4. Tingkat bunga pinjaman atau imbal jasa/imbal hasil bagi Perusahaan Pergadaian yang menyelenggarakan kegiatan usahanya berdasarkan Prinsip Syariah, dan biaya administrasi.
Sesuai dengan ketentuan Pasal 12 ayat (1) POJK Nomor 39/2024, PT Gadai Sakti Jakarta diwajibkan untuk melakukan kegiatan usaha paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja sejak tanggal izin usaha ditetapkan. (end)