OJK BERI IZIN USAHA PT LAUTAN WIRANI GADAI

  • Info Pasar & Berita
  • 08 Okt 2024

28128240

IQPlus, (8/10) - Otoritas Jasa Keuangan telah memberikan izin usaha Perusahaan Pergadaian PT Lautan Wirani Gadai Nomor KEP-67/KO.17/2024 pada tanggal 1 Oktober 2024. Pemberian izin usaha tersebut berlaku sejak tanggal ditetapkannya Keputusan Anggota Dewan Komisioner dimaksud.

PT Lautan Wirani Gadai beralamat di Jalan Ratu Dibalau, Desa/Kelurahan Tanjung Senang, Kec. Tanjung Senang, Bandar Lampung.

Sesuai dengan ketentuan Pasal 16 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 31/POJK.05/2016 tentang Usaha Pergadaian (.POJK Nomor 31.), PT Lautan Wirani Gadai wajib mencantumkan keterangan/informasi secara jelas pada setiap kantor atau unit layanan (outlet) hal sebagai berikut:

a. Nama dan/atau logo Perusahaan Pergadaian;

b. Nomor dan tanggal izin usaha dan pernyataan bahwa Perusahaan Pergadaian diawasi oleh OJK;

c. Hari dan jam operasional; dan

d. Tingkat bunga pinjaman atau imbal jasa/imbal hasil bagi Perusahaan Pergadaian yang menyelenggarakan kegiatan usahanya berdasarkan Prinsip Syariah, dan biaya administrasi.

Sesuai dengan ketentuan Pasal 11 ayat (1) POJK Nomor 31, PT Lautan Wirani Gadai diwajibkan untuk melakukan kegiatan usaha paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja sejak tanggal izin usaha ditetapkan.

Selanjutnya kami menghimbau kepada masyarakat agar menggunakan jasa pelaku usaha gadai yang sudah berizin dari OJK. (end)

Kembali ke Blog