OJK BERI SANKSI ADMINISTRATIF TERHADAP PT EMCO ASSET MANAGEMENT

  • Info Pasar & Berita
  • 26 Feb 2024

05637479

IQPlus, (26/2) - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dengan ini mengumumkan hasil Pemeriksaan atas kasus pelanggaran peraturan perundang undangan di bidang Pasar Modal oleh PT Emco Asset Management.

Bahwa de.ngan mempertimbangkan peran atau keterlibatan Pihak-Pihak atas terjadinya pelanggaran pada kasus tersebut dan dalam rangka memberikan efek jera bagi pelaku industri jasa keuangan, pada tanggal 21 Februari 2024 OJK menetapkan sanksi administratif dan/atau Perintah Tertulis sebagai berikut:

1. Terhadap PT Emco Asset Management (PT EAM), OJK mengenakan Sanksi Administratif Berupa Denda sebesar Rp3.350.000.000,00 dan Perintah Tertulis sebagai berikut:

a. Perintah Tertulis untuk melakukan pembayaran hutang redemption kepada nasabah.

b. Perintah Tertulis untuk melakukan pembubaran/likuidasi atas Reksa Dana Emco Mantap, Reksa Dana Emco Growth Fund, Reksa Dana Emco Pesona, Reksa Dana Syariah Emco Saham, Barokah Syariah setelah penyelesaian pembayaran hutang redemption kepada nasabah.

c. Perintah Tertulis untuk melakukan pembubaran/likuidasi Reksa Dana Penyertaan Terbatas Emco Properti Fund.

d. Perintah Tertulis menyelesaikan untuk penyesuaian POJK Nomor 2/POJK.04/2020 sesuai komitmen berupa pembubaran/likuidasi dalam konteks penyelesaian kepada nasabah Reksa Dana Terproteksi EMCO XII serta bertanggung jawab atas segala kerugian yang timbul karena tindakannya sebagaimana dimaksud pada Pasal 27 UUPM dan Pasal 2 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 23/POJK.04/2016.

e. Perintah Tertulis untuk melakukan pemenuhan ketentuan mengenai Komisaris Independen.

Perintah Tertulis sebagaimana dimaksud pada huruf a, b, c, d, dan e di atas agar dipenuhi dalam jangka waktu 6 (enam) bulan sejak surat sanksi ditetapkan. Dalam proses pemenuhan seluruh Perintah Tertulis di atas, PT EAM wajib terus melaporkan perkembangan pemenuhan Perintah Tertulis dimaksud kepada OJK.

Selanjutnya, disampaikan bahwa selain sanksi administratif dan Perintah Tertulis sebagaimana dimaksud pada angka 1 di atas, OJK dapat mengenakan sanksi administratif atau tindakan tegas lain kepada PT EAM atas pelanggaran sebagaimana dimaksud di atas.

2. Sanksi Administratif berupa denda dan Perintah Tertulis tersebut dikenakan karena PT EAM terbukti melakukan pelanggaran.

3. Terhadap Sdr. Eddy Kurniawan sela.ku Direktur PT EAM dikenakan Sanksi Administrasi Berupa Denda sebesar Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) karena terbukti sebagai Pihak yang menyebabkan PT EAM melakukan pelanggaran sebagaimana dimaksud pada angka 2 huruf a, b, c, d, dan e.

4. Terhadap tenaga pemasar PT EAM, OJK mengenakan sanksi administratif dan/atau Perintah Tertulis ebagai berikut:

a. Sanksi Administrasi Berupa Denda sebesar Rp55.000.000,00 (lima puluh lima juta rupiah) dan Perintah Tertulis berupa larangan menjadi Pemegang Saham, pengurus, dan/atau pegawai di Lembaga Jasa Keuangan bidang Pasar Modal selama 3 (tiga) tahun kepada Sdr. Johannes;

b. Sanksi Administrasi Berupa Denda sebesar Rp55.000.000,00 (lima puluh lima juta rupiah) dan Perintah Tertulis berupa larangan menjadi Pemegang Saham, pengurus, dan/atau pegawai di Lembaga Jasa Keuangan bidang Pasar Modal selama 3 (tiga) tahun kepada Sdr. Khristanto;

c. Sanksi Administrasi Berupa Denda sebesar Rp60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah) dan Perintah Tertulis berupa larangan menjadi Pemegang Saham, pengurus, dan/atau pegawai di Lembaga Jasa Keuangan bidang Pasar Modal selama 3 (tiga) tahun kepada Sdri. Yuly, karena terbukti melakukan pelanggaran ketentuan Pasal 15 huruf b Peraturan OJK Nomor 17/POJK.04/2019 karena memasarkan dan/atau menjual reksa dana dengan memberikan informasi yang tidak benar atau menyesatkan tentang reksa dana melalui pemberian imbal hasil pasti sehingga memberikan gambaran yang salah kepada Nasabah atau calon Nasabah mengenai produk yang ditawarkannya. (end)






Kembali ke Blog