OJK BERI SANKSI ADMINISTRATIF TERHADAP RUFIZUL MANFIAH

  • Info Pasar & Berita
  • 05 Mar 2025

06339617

IQPlus, (5/3) - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dengan ini mengumumkan hasil Pemeriksaan atas kasus pelanggaran peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal oleh Sdri. Rufizul Manfiah.

Dalam pengumuman OJK (4/3) disebutkan Bahwa atas pelanggaran tersebut dan dalam rangka memberikan efek jera bagi pelaku industri jasa keuangan, pada tanggal 28 Februari 2025 OJK menetapkan sanksi administratif berupa Pencabutan Izin orang perseorangan sebagai Wakil Penjual Efek Reksa Dana (WAPERD) kepada Sdri. Rufizul Manfiah.

Sanksi administratif berupa pencabutan izin tersebut dikenakan karena Sdri. Rufizul Manfiah terbukti melakukan pelanggaran Pasal 15 huruf b juncto Pasal 13 huruf a dan huruf b POJK 17/POJK.04/2019 tentang Perizinan Wakil Agen Penjual Efek Reksa Dana, atas tindakan Sdri. Rufizul Manfiah yang memberikan informasi yang tidak benar atau menyesatkan terkait penjualan efek Reksa Dana dimana hal tersebut tidak sesuai dengan kewajiban pemegang izin WAPERD yang memahami dan mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan pasar modal yang berkaitan dengan aktivitas penjualan efek Reksa Dana serta bertindak profesional dan bersikap dalam melakukan penjualan Efek Reksa Dana, yaitu:

1. Menginstruksikan Investor untuk melakukan transfer dana ke rekening pribadi Sdri. Rufizul Manfiah sejak tahun 2016 s.d. tahun 2024.

2. Menggunakan dana nasabah untuk kepentingan pribadi, bukan untuk kepentingan pembelian Reksa Dana atau investasi nasabah.

3. Memberikan informasi atau memalsukan laporan portofolio Reksa Dana Panin AM dimana hal tersebut merugikan nasabah dan PT Panin Asset Management. (end)



Kembali ke Blog