20826742
IQPlus, (28/7) - Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan telah memberikan pemberlakuan izin usaha di bidang Pialang Asuransi sehubungan perubahan nama PT Sedana Pasifik Servistama menjadi PT Sedana Pasifik Servistama Pialang Asuransi.
Dalam pengumuman OJK (25/7) Keputusan tersebut melalui KEP-390/PD.02/2025 pada tanggal 11 Juli 2025. Perubahan nama tersebut mulai berlaku sejak tanggal ditetapkannya Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan tersebut.
Dengan diberikannya pemberlakuan izin usaha perusahaan, PT Sedana Pasifik Servistama Pialang Asuransi diwajibkan agar dalam menjalankan kegiatan usaha selalu menerapkan praktik usaha yang sehat dan senantiasa mengacu kepada peraturan perundangan yang berlaku. (end)