OJK BUBARKAN DANA PENSIUN UNIVERSITAS ISLAM BANDUNG

  • Info Pasar & Berita
  • 13 Sep 2024

25630430

IQPlus, (13/9) - Otoritas Jasa Keuangan melalui Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (KDK) Nomor KEP-53/D.05/2024 tanggal 28 Juni 2024 tentang Pembubaran Dana Pensiun Universitas Islam Bandung, membubarkan Dana Pensiun Universitas Islam Bandung.

Dalam pengumuman OJK (12/9) disebutkan Dana Pensiun Universitas Islam Bandung beralamat di Jl. Tamansari No. 30 Bandung Jawa Barat 40116 terhitung efektif sejak tanggal 1 Maret 2024.

Pembubaran Dana Pensiun Universitas Islam Bandung dilakukan atas permohonan Pendiri Dana Pensiun Universitas Islam Bandung. KDK Nomor KEP-53/D.05/2024 tanggal 28 Juni 2024 tersebut juga menetapkan Tim Likuidasi Dana Pensiun Universitas Islam Bandung, yaitu sebagai berikut:

1. M.Faiz Mufidi. M (Ketua)

2. Affandi Iss (Anggota)

3. Efik Yusdiansyah (Anggota)

4. DR. Nurdin, SE. MSi (Anggota)

5. Rini Lestari (Anggota)

6. Auf Amarullah (Anggota)

7. Hikmat Taofiq (Anggota)

8. EkoPriyanto (Anggota)

(end)

Kembali ke Blog