25630430
IQPlus, (13/9) - Otoritas Jasa Keuangan melalui Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (KDK) Nomor KEP-53/D.05/2024 tanggal 28 Juni 2024 tentang Pembubaran Dana Pensiun Universitas Islam Bandung, membubarkan Dana Pensiun Universitas Islam Bandung.
Dalam pengumuman OJK (12/9) disebutkan Dana Pensiun Universitas Islam Bandung beralamat di Jl. Tamansari No. 30 Bandung Jawa Barat 40116 terhitung efektif sejak tanggal 1 Maret 2024.
Pembubaran Dana Pensiun Universitas Islam Bandung dilakukan atas permohonan Pendiri Dana Pensiun Universitas Islam Bandung. KDK Nomor KEP-53/D.05/2024 tanggal 28 Juni 2024 tersebut juga menetapkan Tim Likuidasi Dana Pensiun Universitas Islam Bandung, yaitu sebagai berikut:
1. M.Faiz Mufidi. M (Ketua)
2. Affandi Iss (Anggota)
3. Efik Yusdiansyah (Anggota)
4. DR. Nurdin, SE. MSi (Anggota)
5. Rini Lestari (Anggota)
6. Auf Amarullah (Anggota)
7. Hikmat Taofiq (Anggota)
8. EkoPriyanto (Anggota)
(end)