OJK CABUT IZIN USAHA KOPERASI LKM MURIH RAHARJO DAN SOKO RAHAYU

  • Info Pasar & Berita
  • 04 Des 2024

33839069

IQPlus, (4/12) - Berdasarkan Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-135/KO.13/2024 tanggal 25 November 2024 tentang Pencabutan Izin Usaha Koperasi Lembaga Keuangan Mikro Soko Rahayu, Otoritas Jasa Keuangan mencabut izin usaha Koperasi LKM Soko Rahayu dan Murih Raharjo.

Dalam pengumuman OJK (3/12) disebutkan LKM Soko Rahayu beralamat di Desa Soko, Kecamatan Miri, Kabupaten Sragen, terhitung sejak tanggal 25 November 2024.

Sementara itu LKM Murih Raharjo yang beralamat di Desa Gawan, Kecamatan Tanon, Kabupaten Sragen, terhitung sejak tanggal 25 November 2024.

Sehubungan dengan pencabutan izin usaha Koperasi LKM Soko Rahayu, maka:

1. Kantor Koperasi LKM Soko Rahayu ditutup untuk umum dan dilarang melaksanakan kegiatan usaha sebagai Lembaga Keuangan Mikro.

2. Pengurus Koperasi LKM Soko Rahayu diminta agar melakukan Rapat Anggota untuk membubarkan badan hukum dan membentuk Tim Likuidasi.

3. Penyelesaian hak dan kewajiban Koperasi LKM Soko Rahayu akan dilakukan oleh Tim Likuidasi yang akan dibentuk sesuai dengan ketentuan dan perundang-undangan yang berlaku.

4. Pengurus Koperasi LKM Soko Rahayu dilarang untuk menggunakan frasa Lembaga Keuangan Mikro. (end)







Kembali ke Blog