04931105
IQPlus, (19/2) - Berdasarkan Keputusan Anggota Dewan Komisioner Nomor KEP 19/D.03/2024, Otoritas Jasa Keuangan mencabut izin usaha PT BPR Bank Pasar Bhakti yang beralamat di Jalan Mojopahit Nomor 80 Kabupaten Sidoarjo terhitung sejak tanggal 16 Februari 2024.
Dalam siaran pers OJK (16/2) Sehubungan dengan pencabutan izin usaha PT BPR Bank Pasar Bhakti tersebut:
1. Kantor PT BPR Bank Pasar Bhakti ditutup untuk umum dan BPR menghentikan segala kegiatan usahanya.
2. Penyelesaian hak dan kewajiban PT BPR Bank Pasar Bhakti akan dilakukan oleh Tim Likuidasi yang akan dibentuk oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) sesuai dengan ketentuan dan perun.dang-undangan yang berlaku.
3. Direksi, Dewan Komisaris, atau Pemilik PT BPR Bank Pasar Bhakti dilarang melakukan segala tindakan hukum yang berkaitan dengan aset dan kewajiban BPR kecuali dengan persetujuan tertulis dari LPS. (end)