30547319
IQPlus, (2/11) - Otoritas Jasa Keuangan melalui Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-73/D.05/2023 tanggal 13 Oktober 2023 telah mencabut izin usaha di Bidang Pialang Asuransi PT Jakarta Inti Bersama.
PT Jakarta Inti Bersama beralamat di Gandaria 8 Office Tower, Lantai 7 Unit I-J, Jl. Sultan Iskandar Muda No. 10 Kebayoran Lama, Jakarta Selatan 12240.
Dengan pencabutan izin usaha di bidang Pialang Asuransi, maka PT Jakarta Inti Bersama dilarang melakukan kegiatan usaha di bidang pialang asuransi, dilarang untuk menggunakan kata Pialang Asuransi, Insurance Broker dan/atau kata yang mencirikan kegiatan Pialang Asuransi, diwajibkan untuk menurunkan papan nama, baik di kantor pusat maupun kantor lainnya di luar kantor pusat, serta diwajibkan untuk menyelesaikan hak dan kewajiban sesuai dengan ketentuan perundanundangan yang berlaku. (end)