19631020
IQPlus, (16/7) - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat, saat ini terdapat 14 dari 96 penyelenggara pinjaman daring (pindar) yang belum memenuhi kewajiban ekuitas minimum sebesar Rp12,5 miliar.
"Dari 14 penyelenggara pindar tersebut, terdapat 5 penyelenggara pindar telah menyampaikan surat komitmen dan action plan pemenuhan ekuitas minimum," kata Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, LKM dan LJK Lainnya (PVML) OJK Agusman dalam jawaban tertulis di Jakarta, Selasa.
Selanjutnya, terdapat 2 penyelenggara pindar syariah yang sudah menyampaikan action plan untuk melakukan merger. Sementara sisanya sebanyak 7 penyelenggara pindar lainnya saat ini sedang proses penjajakan dengan calon investor strategis.
OJK melakukan pemantauan secara ketat untuk memastikan seluruh penyelenggara pindar dapat memenuhi ketentuan ekuitas minimum serta melakukan langkah-langkah yang diperlukan berdasarkan progress action plan upaya pemenuhan kewajiban ekuitas minimum berupa injeksi modal dari pemegang saham, maupun dari investor strategis lokal/asing yang kredibel, serta mendorong konsolidasi, termasuk pengembalian izin usaha.
"Dalam hal terdapat penyelenggara pindar yang tidak memenuhi ketentuan, OJK akan mengenakan sanksi administratif sesuai dengan ketentuan yang berlaku," kata Agusman. (end/ant)