15333799
IQPlus, (2/6) - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat bahwa kinerja intermediasi sektor jasa keuangan (SJK) syariah masih tumbuh positif secara tahunan pada April 2025, sebagaimana tercermin dari kinerja di bank syariah, asuransi syariah, serta perusahaan pembiayaan syariah.
Dalam siaran pers OJK (2/6) Pada industri keuangan syariah, indeks saham syariah (ISSI) menguat 4,81 persen ytd dan Asset Under Management (AUM) Reksa Dana Syariah tumbuh 16,74 persen menjadi Rp59,01 triliun. Sementara itu, kinerja intermediasi SJK syariah masih tumbuh positif secara yoy, dengan pembiayaan perbankan syariah tumbuh 8,87 persen, kontribusi asuransi syariah tumbuh 8,04 persen, dan piutang pembiayaan syariah tumbuh 8,03 persen.
Sebagai tindak lanjut Pasal 9 POJK Nomor 11 Tahun 2023, 41 perusahaan telah menyampaikan perubahan Rencana Kerja Pemisahan Unit Syariah (RKPUS), dimana 29 perusahaan menyatakan akan melakukan spin-off unit syariah dengan mendirikan perusahaan baru dan 12 perusahaan akan mengalihkan portofolio kepada perusahaan lain. Pada tahun 2025 direncanakan 18 perusahaan akan melakukan spin off unit syariah dengan mendirikan perusahaan baru dan 8 perusahaan mengalihkan portofolio kepada perusahaan lain. Di bulan Mei 2025, terdapat 1 unit usaha syariah yang sedang memulai proses spin off dengan pendirian perusahaan baru.
OJK juga terus melakukan penguatan kolaborasi dan aliansi strategis pengembangan keuangan syariah, termasuk meningkatkan literasi dan inklusi keuangan syariah, antara lain:
Dalam rangka pengembangan dan penguatan keuangan syariah dan sejalan dengan amanat UU P2SK, OJK telah membentuk Komite Pengembangan Keuangan Syarah (KPKS), dimana KPKS beranggotakan perwakilan OJK dan anggota eksternal yang terdiri dari perwakilan DSN-MUI serta dari profesional dan akademisi yang ahli di bidang keuangan syariah. Pembentukan KPKS ini bertujuan untuk meningkatkan akuntabilitas dan transparansi proses pengambilan keputusan dalam pengembangan dan penguatan keuangan syariah, meningkatkan percepatan penyusunan peraturan yang mengatur kegiatan usaha atau produk dan jasa syariah, dan mendukung integrasi kebijakan OJK dalam pengembangan dan penguatan keuangan syariah. Adapun tugas KPKS antara lain memberikan rekomendasi penyusunan kebijakan keuangan syariah di OJK, memberikan rekomendasi kegiatan berdasarkan prinsip syariah, dan memperkuat koordinasi OJK dengan DSN MUI terkait pengembangan dan penguatan keuangan syariah.
Finalisasi proses penyusunan pedoman produk Perbankan Syariah, antara lain yaitu: a. Pedoman Produk Pembiayaan Istishna' untuk mendorong pembiayaan sektor perumahan, properti, dan konstruksi; b. Pedoman Produk Salam untuk mendorong Supply Chain Financing pada UMKM, yang memiliki keunggulan berupa proses konversi kas untuk pemasok yang lebih cepat dibandingkan dengan skema pembiayaan invoice financing; dan c. Pedoman Produk Pembiayaan Multijasa untuk mendorong pembiayaan untuk kebutuhan akan jasa, antara lain biaya pendidikan, ibadah umroh, pernikahan, pariwisata, dan Kesehatan.
Pendampingan implementasi produk unik syariah dalam rangka upaya pendalaman pasar perbankan syariah antara lain melalui produk Cash Waqf Linked Deposit (CWLD) yang mensinergikan fungsi sosial dan fungsi komersial bank syariah (CWLD), produk Salam, serta produk Shariah Restricted Investment Account (SRIA).
Dalam rangka meningkatkan literasi dan inklusi keuangan syariah, OJK juga melakukan:
a. Penyelenggaraan program flagship pengembangan literasi dan inklusi keuangan syariah, yaitu SYAFIF Goes to Palembang berkolaborasi bersama Pelaku Usaha Jasa Keuangan Syariah pada 16-18 Mei 2025 di Palembang yang bertujuan untuk mempromosikan produk dan layanan keuangan syariah. Kegiatan SYAFIF di Palembang ini merupakan penyelenggaran ke dua dari total 6 kota penyelenggaraan SYAFIF sepanjang tahun 2025 dan telah diikuti oleh 19 PUJK Syariah dan telah berhasil membuka akses keuangan syariah berupa penghimpunan dan penyaluran dana dengan total 360 rekening baru senilai Rp6,9 miliar.
b. Penyelenggaraan kegiatan Sahabat Ibu Cakap Literasi Keuangan Syariah (SICANTIKS) kepada kelompok Pendamping UMKM Perempuan dan Kelompok Penggerak Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga (PKK) di Kota Palembang pada 17 Mei 2025. Kegiatan ini mengawali kolaborasi OJK dengan PT Permodalan Nasional Madani (PNM) dalam rangka implementasi SICANTIKS bagi pendamping UMKM yang akan mengedukasi pengusaha UMKM perempuan nasabah PT PNM. Pada kegiatan tersebut, dilakukan pengukuhkan Duta Literasi Keuangan Syariah.
c. Penguatan Ekosistem Keuangan Syariah Komunitas Pedesaan berkolaborasi dengan Komite Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah (KNEKS), Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi RI, dan Kementerian Agama RI dalam menyelenggarakan kegiatan School of Syariah dan Pra-Ekosistem Pusat Inklusi Keuangan Syariah (EPIKS) di wilayah Sumatera Utara dan Nusa Tenggara Barat. Dalam kegiatan tersebut, telah dilaksanakan Training of Trainers bagi 238 penyuluh agama pada tanggal 21 Mei 2025 dengan memberikan edukasi keuangan syariah yang dilengkapi dengan materi khutbah yang dapat digunakan untuk pelaksanaan training of community, serta Sosialisasi bagi 113 Badan Usaha Milik Desa (BUMDes)/unit usaha pada tanggal 22 Mei 2025 dalam rangka mengoptimalkan peran BUMDes sebagai Agen Laku Pandai Syariah dan Unit Pengumpul Zakat. (end)