OJK CATAT PEMBIAYAAN PINDAR TUMBUH 25,88 PERSEN PADA JUNI 2026

  • Info Pasar & Berita
  • 05 Agt 2026

21626436

IQPlus, (5/8) - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat outstanding pembiayaan industri pinjaman daring (pindar) tumbuh 25,88 persen secara tahunan (year on year/yoy) menjadi Rp105,14 triliun pada Juni 2026.

"Pada industri pinjaman daring, outstanding pembiayaan pada Juni 2026 tumbuh 25,88 persen year on year dengan nilai sebesar Rp105,14 triliun," kata Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Modal Ventura, dan Lembaga Keuangan Lainnya (PVML) OJK Agusman dalam konferensi pers hasil Rapat Dewan Komisioner Bulanan (RDK) OJK, di Jakarta, Selasa.

Capaian itu diiringi tingkat risiko kredit macet secara agregat atau tingkat wanprestasi 90 hari (TWP90) yang tercatat sebesar 4,26 persen.

Agusman menjelaskan, dalam rangka penegakan ketentuan dan pelindungan konsumen di sektor PVML, OJK telah melakukan sejumlah langkah, termasuk memastikan pemenuhan ketentuan permodalan oleh pelaku industri.

Saat ini, terdapat delapan dari 144 perusahaan pembiayaan yang belum memenuhi ketentuan kewajiban modal inti minimum sebesar Rp100 miliar.

Selain itu, terdapat tujuh dari 94 penyelenggara pindar yang belum memenuhi kewajiban ekuitas minimum sebesar Rp12,5 miliar.

Seluruh perusahaan pembiayaan dan penyelenggara pindar tersebut telah menyampaikan rencana aksi (action plan) kepada OJK yang memuat langkah-langkah pemenuhan permodalan minimum.

Lebih lanjut, dalam rangka menegakkan kepatuhan dan integritas industri sektor PVML, selama Juli 2026 OJK juga telah mengenakan sanksi administratif kepada sejumlah pelaku usaha atas pelanggaran terhadap POJK yang berlaku maupun hasil pengawasan dan/atau tindak lanjut pemeriksaan.

Sanksi tersebut diberikan kepada 21 perusahaan pembiayaan, delapan perusahaan modal ventura, 39 penyelenggara pindar, 11 perusahaan pergadaian, dua lembaga keuangan mikro, dan dua lembaga keuangan khusus.

Secara keseluruhan, pengenaan sanksi administratif tersebut terdiri atas 44 sanksi denda dan 132 sanksi peringatan tertulis.

"OJK berharap upaya penegakan kepatuhan dan pengenaan sanksi tersebut dapat mendorong pelaku industri sektor PVML meningkatkan aspek tata kelola yang baik, prinsip kehati-hatian, dan pemenuhan terhadap ketentuan yang berlaku sehingga pada akhirnya dapat berkinerja lebih baik dan berkontribusi secara optimal," ujar Agusman. (end)

Kembali ke Blog