34525949
IQPlus, (12/12) - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan bencana banjir dan tanah longsor yang melanda Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat, memicu potensi klaim asuransi mencapai hampir Rp1 triliun atau tepatnya sekitar Rp967,03 miliar menurut data hingga 10 Desember 2025.
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono mengatakan berdasarkan laporan Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI), potensi klaim asuransi properti mencapai Rp492,53 miliar, sedang potensi klaim asuransi kendaraan bermotor sekitar Rp74,50 miliar.
"Sedangkan konsorsium Asuransi Barang Milik Negara (BMN) melaporkan adanya potensi klaim sebesar Rp400 miliar," kata Ogi Prastomiyono di Jakarta, Kamis.
Sementara itu untuk asuransi jiwa, lanjutnya, sampai saat ini masih terus dilakukan pemantauan terhadap kondisi di lapangan. Angka-angka tersebut masih bersifat sementara dan masih akan terus bergerak seiring proses pendataan dari lapangan.
Tidak hanya asuransi komersial, ia juga memastikan pengelolaan asuransi dan jaminan sosial tetap berjalan dengan baik di tengah masa pemulihan pascabencana saat ini.
BPJS Kesehatan, BPJS Ketenagakerjaan, Taspen, maupun Asabri terus melakukan monitoring dan pendataan terhadap para peserta program yang terdampak bencana.
"Sebagai contoh, Asabri telah menyelesaikan pembayaran santunan pada ahli waris prajurit TNI yang gugur dalam tugas penanganan bencana," ujarnya.
Ogi menyatakan pihaknya telah menginstruksikan seluruh perusahaan asuransi untuk menyederhanakan proses klaim dari nasabah yang terdampak bencana dan proaktif memberikan informasi kepada para pemegang polis.
"OJK meminta industri melakukan stress test untuk memastikan kinerja keuangan dan operasional tetap terjaga, sekaligus memastikan hak pemegang polis dipenuhi melalui proses klaim yang cepat, transparan, dan sesuai ketentuan," tuturnya.
Meskipun beban klaim diprediksi meningkat, pihaknya optimis ketahanan dan kinerja industri asuransi nasional akan tetap terjaga.
"Industri telah mempersiapkan diri melalui proteksi reasuransi untuk risiko bencana, cadangan teknis yang memadai, dan pengelolaan permodalan yang pada umumnya masih berada di atas ketentuan minimum," ucap Ogi. (end/ant)