OJK CATAT PREMI ASURANSI KREDIT NAIK 20,94% HINGGA MEI 2024

  • Info Pasar & Berita
  • 11 Jul 2024

19241541

IQPlus, (11/7) - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat premi asuransi kredit sampai dengan Mei 2024 sebesar Rp9,93 triliun atau naik 20,94 persen.

Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono mengatakan bahwa peningkatan premi itu sejalan dengan perbaikan penetapan tarif premi asuransi kredit sebagai upaya penguatan dan penyehatan asuransi kredit.

"Terkait dengan penguatan asuransi kredit, OJK telah mengeluarkan Peraturan OJK (POJK) Nomor 20 Tahun 2023 yang mulai berlaku efektif sejak Desember 2023," kata Ogi di Jakarta, Kamis.

Ogi menjelaskan bahwa aturan tersebut intinya memuat hal-hal yang berkaitan dengan upaya perbaikan tata kelola serta proses bisnis penyelenggaraan lini usaha asuransi kredit, salah satunya terkait dengan risk sharing antara bank dan perusahaan asuransi, penurunan biaya akuisisi dan penegasan area pertanggungan yang dapat di-cover oleh perusahaan asuransi umum dan perusahaan asuransi jiwa.

"Dampak dari penguatan tata kelola ini justru diharapkan dapat meningkatkan pengelolaan risiko yang lebih prudent pada kedua belah pihak sehingga memberikan kerja sama bisnis yang saling menguntungkan antara perusahaan asuransi dan mitra bank," kata Ogi. (end/ant)




Kembali ke Blog