10555268
IQPlus, (16/4) - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat bahwa rasio klaim terhadap imbal jasa penjaminan (IJP) sudah menembus angka 103,92 persen per Februari 2025, meningkat dari posisi Januari 2025 yang sebesar 99,27 persen.
Sebagai informasi, rasio klaim terhadap imbal jasa merupakan rasio yang digunakan untuk mengukur tingkat kinerja penjaminan.
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun (PPDP) OJK Ogi Prastomiyono mengatakan kondisi tersebut memerlukan perhatian khusus karena dapat mempengaruhi kondisi keuangan industri penjaminan.
"Perlu adanya perhatian khusus pada kinerja operasional industri penjaminan yang didorong adanya tren peningkatan klaim yang cukup signifikan dengan indikator rasio klaim Februari sebesar 103,92 persen. Ini tentunya akan mempengaruhi kondisi keuangan dari perusahaan penjaminan,"kata Ogi dalam acara "Indonesia Guarantee Summit 2025" di Jakarta, Rabu.
OJK juga mencatat per Februari 2025, beban klaim pada industri penjaminan tercatat Rp1,46 triliun. Sedangkan pendapatan imbal jasa penjaminan (IJP) hanya sebesar Rp1,40 triliun.
Secara statistik, data di OJK tercatat ada 23 perusahaan penjaminan di Indonesia dengan total aset per akhir Februari 2025 sebesar Rp46,59 triliun atau sedikit menurun 0,3 persen secara year on year (yoy). (end/ant)