19746704
IQPlus, (16/7) - Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae menyampaikan, OJK mendukung pengelolaan pendanaan luar negeri jangka pendek oleh perbankan nasional dengan tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian atau prudential principle.
"Otoritas Jasa Keuangan mendukung pengelolaan pendanaan luar negeri bank jangka pendek dengan prinsip kehati-hatian sehingga dapat diimplementasikan secara optimal di mana potensi risiko yang timbul dari kegiatan tersebut dapat termitigasi dengan baik," kata Dian di Jakarta, Selasa.
Dian mengatakan, utang luar negeri bank dalam valuta asing (valas) merupakan salah satu sumber pendanaan jangka pendek bagi perbankan nasional.
Dalam mengemban fungsi intermediasi, Dian memandang bahwa sumber pendanaan luar negeri jangka pendek tersebut dapat digunakan bank untuk mengoptimalkan pembiayaan berbagai kegiatan usaha di tengah suku bunga global yang high for longer serta ekspektasi depresiasi nilai tukar.
Cash inflow luar negeri, imbuh Dian, dinilai dapat membantu untuk mendukung pertumbuhan ekonomi nasional yang sesuai dengan kapasitasnya.
Diberitakan sebelumnya, Bank Indonesia (BI) mengambil langkah penyempurnaan kebijakan makroprudensial kontrasiklikal Rasio Pendanaan Luar Negeri Bank (RPLN) untuk penguatan pengelolaan pendanaan luar negeri bank sesuai kebutuhan perekonomian yang berlaku mulai 1 Agustus 2024. (end/ant)