03633191
IQPlus, (6/2) - Otoritas Jasa Keuangan melalui Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (KADK) Nomor KEP-18/D.05/2025 tanggal 30 Januari 2025 tentang Pembubaran Dana Pensiun Lux Indonesia.
Dalam pengumuman OJK (5/2) disebutkan Dana Pensiun Lux Indonesia beralamat di Gedung South Quarter Tower A, Lt. Mezzanine Unit B- C- I, Jl. R. A. Kartini Kav. 8, Cilandak Barat, Jakarta 12430, terhitung efektif sejak tanggal 30 September 2024.
Pembubaran Dana Pensiun Lux Indonesia dilakukan atas permohonan Pendiri Dana Pensiun Lux Indonesia. KADK Nomor. KEP-18/D.05/2025 tanggal 30 Januari 2025 tersebut juga menetapkan Tim Likuidasi untuk bertindak sebagai Likuidator Dana Pensiun Lux Indonesia, sebagai berikut:
1. Djoko Suharyono (Ketua);
2. R. Wahyudi Agung Wibowo (Anggota); dan
3. Sri Indrawati (Anggota).
dengan alamat: Gedung South Quarter Tower A, Lt. Mezzanine Unit B- C- I, Jl. R. A. Kartini Kav. 8, Cilandak Barat, Jakarta 12430. telepon (021)-80649300
Tim Likuidasi bertugas melaksanakan proses likuidasi sesuai dengan ketentuan mengenai pembubaran dan likuidasi Dana Pensiun. (end)