05256980
IQPlus, (22/2) - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memastikan bahwa Peraturan OJK (POJK) Nomor 22 Tahun 2023 tentang Pelindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan bukan bertujuan untuk melindungi konsumen atau debitur yang tidak beritikad baik.
"Saya rasa bapak dan ibu (pelaku usaha jasa keuangan/PUJK) dari awal itu benar-benar melakukan assessment secara ketat. Jangan sampai debitur dan konsumen nakal bisa bapak dan ibu layani. Karena kalau itu terjadi, nanti mesti ada risiko di belakangnya. Risiko kredit, risiko operasional, bahkan risiko reputasi," kata Kepala Departemen Pelindungan Konsumen OJK Rudy Raharjo dalam diskusi daring di Jakarta, Kamis.
Lebih lanjut, Rudy menjelaskan bahwa POJK No. 22 Tahun 2023 tidak boleh bertentangan dengan berbagai peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi termasuk Undang-Undang (UU) Jaminan Fidusia. Apabila konsumen terbukti wanprestasi, maka pemberi kredit dapat mengeksekusi atau menarik agunan sesuai dengan UU Jaminan Fidusia.
"POJK kalau dilihat dari strata atau tata urutan peraturan perundang-undangan itu tidak boleh bertentangan dengan peraturan di atasnya. Jadi POJK ini merujuk kepada UU P2SK, namun juga merujuk UU Jaminan Fidusia dan juga undang-undang tanggungan dan sebagainya yang terkait dengan perlindungan konsumen," kata Rudy. (end/ant)