12524712
IQPlus, (6/5) - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat piutang pembiayaan perusahaan pembiayaan (multifinance) tumbuh 0,61 persen year on year (yoy) menjadi Rp514,09 triliun periode Maret 2026, ditopang oleh peningkatan pembiayaan modal kerja yang meningkat 6,15 persen (yoy).
Adapun, profil risiko multifinance terjaga dengan rasio Non Performing Financing (NPF) gross tercatat sebesar 2,83 persen dan NPF net sebesar 0,8 persen periode Maret 2026).
"Gearing Ratio multifinance tercatat sebesar 2,17 kali dan berada di bawah batas maksimum 10 kali," ungkap Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK Agusman di Jakarta, Selasa.
Dalam Konferensi Pers Rapat Dewan Komisioner Bulanan (RDKB) April 2026 secara daring, Agusman menjelaskan pembiayaan Buy Now Pay Later (BNPL) oleh multifinance tumbuh 55,85 persen (yoy) menjadi Rp12,81 triliun periode Maret 2026, dengan NPF gross sebesar 2,51 persen.
Sementara itu, pembiayaan modal ventura terkontraksi 0,95 persen (yoy) dengan nilai pembiayaan tercatat sebesar Rp16,57 triliun periode Maret 2026.
Pada industri pinjaman daring (pindar), total outstanding pembiayaan tumbuh 26,25 persen (yoy) mencapai Rp101,03 triliun periode Maret 2026, dengan tingkat risiko kredit macet secara agregat (TWP90) dalam kondisi terjaga di posisi 4,52 persen.
Kemudian, industri pegadaian, penyaluran pembiayaan tumbuh 60,27 persen (yoy) menjadi Rp153,49 triliun periode Maret 2026, dengan pembiayaan terbesar disalurkan dalam bentuk produk Gadai sebesar Rp127,90 triliun atau 83,33 persen dari total pembiayaan yang disalurkan industri pegadaian.
Agusman mengungkapkan terdapat delapan dari 144 perusahaan pembiayaan yang belum memenuhi ketentuan kewajiban modal inti minimum Rp100 miliar hingga saat ini, serta sebelas dari 94 penyelenggara pindar yang belum memenuhi kewajiban ekuitas minimum Rp12,5 miliar.
"Seluruh perusahaan pembiayaan dan penyelenggara pindar telah menyampaikan action plan kepada OJK yang memuat langkah-langkah pemenuhan permodalan minimum, antara lain melalui penambahan modal disetor oleh pemegang saham eksisting, mencari investor strategis, dan/atau merger," ujarnya. (end)