03129501
IQPlus, (1/2) - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan penurunan jumlah bank perekonomian rakyat konvensional (BPR) dan bank perekonomian rakyat syariah (BPRS) tidak berdampak pada kinerja keuangan BPR/BPRS.
"Kalau kita melihat dari tahun ke tahun kinerja keuangan BPR/BPRS terus tumbuh dan positif. Memang betul BPR mengalami penurunan dari sisi jumlah, namun ternyata penurunan tersebut tidak berdampak pada kinerja keuangan BPR," ujar Pengawas Utama Kelompok Spesialis Perbankan OJK Panca Hadi Suryatno dalam seminar daring di Jakarta, Rabu.
Panca mengatakan, dari sisi kredit di industri BPR/BPRS pertumbuhannya cukup tinggi sekitar 10,4 persen dari November 2022 sebesar Rp142,1 triliun menjadi Rp157 triliun pada November 2023.
Kemudian dari sisi penghimpunan dana pihak ketiga (DPK), industri BPR/BPRS mengalami pertumbuhan cukup tinggi sekitar 10,21 persen dari Rp137,8 triliun pada November 2022 menjadi Rp151,9 triliun pada November 2023.
"Jadi cukup baik pertumbuhan penghimpunan DPK ini," kata Panca.
Sejak tahun 2015 ketika diterbitkannya Peraturan OJK (POJK) yang mengatur tentang pemenuhan modal inti minimum BPR/BPRS, jumlah BPR terus mengalami penurunan karena banyak melakukan konsolidasi dalam rangka pemenuhan modal tersebut.
Jumlah BPR terus mengalami penurunan dalam tiga tahun terakhir yakni pada akhir tahun 2021 sebanyak 1.632 bank kemudian turun pada akhir 2022 menjadi 1.608 bank dan pada November 2023 turun menjadi 1.578 bank. Adapun total jumlah BPR pada November 2023 terdiri dari 1.405 BPR konvensional dan 173 BPRS.
Menurut Panca, penurunan jumlah BPR itu memang sebagian besar dikarenakan adanya konsolidasi atau penggabungan (merger) BPR , jadi banyak BPR yang bergabung, meskipun tidak bisa dihindari juga terdapat beberapa BPR atau BPRS yang dicabut izin usahanya. (end/ant)