02328300
IQPlus, (24/1) - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyampaikan bahwa Perusahaan Modal Ventura (PMV) dalam negeri/domestik perlu dikuatkan agar bisa kompetitif dan berkembang dengan baik.
"Untuk di domestik perlu terus kita kuatkan, tentu perlu kita dorong gitu ya, supaya rekan-rekan di domestik ini, PMV domestik terus bisa kompetitif dan berkembang dengan baik, terutama yang di daerah-daerah juga," kata Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK Agusman dalam acara Peluncuran Peta Jalan (roadmap) Pengembangan dan Penguatan Perusahaan Modal Ventura 2024-2028 di Hotel Mulia, Jakarta, Selasa (23/01).
Karena itu, pihaknya merancang beberapa program strategis yang tercantum di dalam peta jalan tersebut.
Pertama ialah penguatan permodalan, tata kelola, manajemen risiko, dan Sumber Daya Manusia (SDM) melalui pemenuhan ketentuan ekuitas minimum Rp50 miliar untuk Venture Capital Company (VCC) dan Rp25 miliar untuk Venture Debt Company (VDC). Kemudian juga penyempurnaan ketentuan penilaian tingkat kesehatan, penguatan fungsi manajemen risiko dan tata kelola, pembentukan Lembaga Sertifikasi Profesi, penyusunan standar kompetensi dan sertifikasi SDM, hingga pendampingan dan capacity building.
Kedua yaitu penguatan pengaturan, perizinan, dan pengawasan melalui tindak lanjut Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK), klasterisasi PMV berdasarkan kegiatan usaha dan penyesuaian kebijakan pengaturan dan pengawasan. Selanjutnya adalah penguatan pengaturan perizinan untuk PMV yang belum berizin, penguatan pengaturan dana ventura, penerapan Risk-Based Supervision, dan optimalisasi pengawasan Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme (APU-PPT).
Program strategis ketiga terkait dengan penguatan edukasi dan literasi konsumen melalui penguatan edukasi mengenai dana ventura, penguatan literasi mengenai lembaga dan produk modal ventura, sosialisasi dan penegakan kepatuhan kepada PMV yang tidak berizin.
Keempat mengenai penguatan ekosistem PMV melalui penataan dan penguatan peran asosiasi, penguatan koordinasi dengan kementerian/lembaga terkait, sinergi PMV dengan dana pensiun dan perasuransian dalam rangka penguatan pendanaan, sinergi PMV dengan asuransi/penjaminan kredit dalam rangka penguatan mitigasi risiko pembiayaan. Lalu juga sinergi PMV dengan inkubator dalam rangka pembiayaan wirausaha baru, sinergi PMV dengan bank kustodian dalam rangka pengembangan dana ventura, penguatan exit strategy melalui mekanisme Initial public offering (IPO), serta penguatan sinergi dalam rangka pengembangan PMV Syariah.
Terakhir ialah pengembangan infrastruktur data dan sistem informasi melalui pengembangan dan implementasi Early Warning System dan sistem pelaporan online.
"Oleh karena itulah pengaturan tentang permodalan, kemudian yang terkait dengan kapasitas SDM dan segala macam pendampingan, capacity building untuk yang lokal ini harus kuat, supaya apa? Mereka bisa tumbuh dan berkembang secara baik," ucap dia. (end)