21254869
IQPlus, (1/8) - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menerima keluhan dari investor terkait saham virtual yang ditawarkan oleh sebuah sekuritas dalam proses IPO. OJK kemudian mengklarifikasi bahwa saham virtual bukanlah saham yang didapatkan atas pemesanan nasabah melalui sistem e-IPO.
Saham virtual yang ditawarkan oleh perusahaan sekuritas merupakan strategi marketing untuk memasarkan layanan e-IPO kepada nasabah. Saham virtual ini adalah bonus berupa saham emiten tertentu yang diberikan oleh perusahaan sebagai bentuk apresiasi kepada nasabah yang melakukan pemesanan e-IPO saham emiten melalui perusahaan.
Dalam hal ini, Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon OJK, Inarno Djajadi mengaku, OJK telah mengundang perusahaan sekuritas untuk menjelaskan perihal saham virtual. Berdasarkan keterangan yang disampaikan, perusahaan sekuritas menyampaikan bahwa saham virtual adalah bagian dari kampanye pemasaran untuk memperkenalkan menu e-IPO kepada nasabah.
"OJK telah menginstruksikan kepada perusahaan sekuritas untuk mengubah redaksional kampanye pemasaran agar tidak membingungkan stakeholder, termasuk nasabah. OJK berharap bahwa perusahaan sekuritas dapat lebih transparan dan jelas dalam menyampaikan informasi kepada nasabah," pungkasnya. (end)