10047170
IQPlus, (11/4) - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melakukan pemetaan langkah-langkah yang diperlukan untuk memitigasi risiko dan dampak tarif resiprokal Amerika Serikat (AS) terhadap sektor jasa keuangan di Indonesia.
Hal itu diutarakan oleh Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar dalam konferensi pers hasil Rapat Dewan Komisioner Bulanan (RKDB) Maret 2025 di Jakarta, Jumat.
Hal ini dilakukan OJK bersama pemerintah di bawah koordinasi Kementerian Koordinator (Kemenko) Perekonomian, menindaklanjuti arahan Presiden RI Prabowo Subianto. Langkah mitigasi ini tetap dilakukan meskipun AS mengumumkan penundaan penerapan tarif selama 90 hari bagi negara tertentu termasuk Indonesia.
"Mitigasi risiko langsung, katakanlah jika tarif yang semula (32 persen) akan dikenakan itu terjadi, apa yang harus dilakukan. Tentu kalau dalam konteks OJK adalah juga melihat bagaimana proses serta persyaratan dan perjanjian mengenai pembiayaan yang ada selama ini untuk tetap bisa mendukung," kata Mahendra Siregar.
OJK juga mencatat komitmen dari pemerintah untuk memperbaiki ekosistem dari industri yang terpengaruh oleh penerapan tarif AS, seperti terkait dengan insentif fiskal, kebijakan perlindungan pasar dalam negeri, atau kebijakan yang mendukung perbaikan dalam iklim investasi sehingga tidak lagi terus berhadapan dengan kondisi biaya tinggi.
"Jadi hal-hal perbaikan atau bisa dikatakan reformasi yang lebih menyeluruh yang diperlukan terhadap peningkatan daya tahan dari industri-industri yang terdampak itu," kata Mahendra. (end/ant)