33026891
IQPlus, (26/11) - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) segera memulihkan data pelaku usaha mikro kecil dan menengah di Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) setelah penghapusan tagih utang selesai dilakukan oleh bank-bank dalam Himpunan Bank Milik Negara (Himbara).
"Kami berharap hal itu bisa dilakukan saat ini juga, segera. Sehingga proses untuk penyelesaian penghapusan tadi itu, baik di hapus tagihnya, maupun nanti dilaporkan juga bahwa dengan begitu sudah terjadi pelunasan, sehingga kami juga bisa melakukan penghapusannya dari catatan di SLIK," kata Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar kepada awak media di Jakarta, Senin.
Mahendra menuturkan OJK akan memantau pelaksanaan penghapusbukuan atau hapus tagih utang UMKM yang dilakukan oleh bank anggota Himbara.
"Jadi pelaksanaannya dilakukan oleh bank Himbara, kami akan melakukan pemantauan," ujarnya.
OJK berharap rencana penghapusbukuan atau hapus tagih utang UMKM dapat segera dilakukan oleh bank anggota Himbara. Jika UMKM sudah mendapat hapus tagih utangnya dari bank Himbara maka UMKM tersebut dapat melakukan peminjaman kepada bank untuk mendukung keberlanjutan bisnisnya.
"Sehingga mereka yang memperoleh penghapusan tadi, tentu bisa kembali memiliki akses untuk kemungkinan kredit dan pembiayaan berikutnya," ujarnya. (end/ant)