OJK RILIS ATURAN TERKAIT KONGLOMERASI KEUANGAN DAN PERINTAH TERTULIS

  • Info Pasar & Berita
  • 24 Jan 2025

02325807

IQPlus, (24/1) - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengumumkan penerbitan dua peraturan baru untuk memperkuat pengawasan sektor jasa keuangan, yaitu POJK Nomor 30 Tahun 2024 tentang Konglomerasi Keuangan dan Perusahaan Induk Konglomerasi Keuangan (KK PIKK) serta POJK Nomor 31 Tahun 2024 tentang Perintah Tertulis.

"Penerbitan POJK KK PIKK menjadi salah satu upaya OJK untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi pengawasan secara terintegrasi terhadap suatu grup/kelompok LJK yang dimiliki dan atau dikendalikan oleh pemilik yang sama," kata Plt. Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK M. Ismail Riyadi di Jakarta, Kamis.

Ismail menjelaskan, POJK KK PIKK merupakan penyempurnaan atas POJK Nomor 45/POJK.03/2020 tentang Konglomerasi Keuangan.

Sebagaimana amanat Undang-Undang (UU), OJK diharuskan melakukan pengaturan terhadap konglomerasi keuangan, serta menyelaraskan pengaturan KK PIKK dengan ketentuan internasional dan hasil benchmarking pada beberapa negara.

POJK KK PIKK akan mengubah konsep pengawasan terhadap konglomerasi keuangan dari yang semula menggunakan konsep entitas utama menjadi PIKK yang berperan untuk mengendalikan, mengonsolidasikan, dan bertanggung jawab terhadap seluruh anggota konglomerasi keuangan (KK).

Secara umum, POJK ini mengatur tata cara pembentukan serta kelembagaan KK dan PIKK yang mencakup antara lain kriteria KK yang wajib membentuk PIKK dan tata cara pembentukan PIKK, kegiatan usaha serta tugas dan tanggung jawab PIKK, serta kriteria kepemilikan dan pengendalian dalam KK.

Kemudian, aturan juga mencakup tata cara perubahan kepemilikan dan pengendalian dalam KK, kepengurusan PIKK; larangan kepemilikan silang; kewenangan OJK untuk menetapkan kebijakan tertentu; serta pengakhiran PIKK dan tindak lanjut pembentukan PIKK. (end/ant)


Kembali ke Blog