01426014
IQPlus, (15/1) - Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian Penjaminan dan Dana Pensiun (PPDP) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Ogi Prastomiyono menyatakan bahwa sebaiknya dibentuk konsorsium untuk mengelola jasa perasuransian dalam program pembangunan 3 juta rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah.
Usulan tersebut merupakan hasil diskusi antara OJK dengan para pelaku jasa perasuransian yang tergabung dalam Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) dan Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI).
"Memang akan lebih baik kalau itu dilakukan secara konsorsium agar tidak dilakukan satu per satu (oleh masing-masing perusahaan), tapi sebuah konsorsium pertanggungan AJK (Asuransi Jiwa Kredit), maupun asuransi untuk perlindungan properti," kata Ogi Prastomiyono di Jakarta, Selasa.
Ia mengatakan bahwa penyediaan asuransi merupakan bentuk perlindungan bagi masyarakat sebagai konsumen pembeli rumah dan debitur pembiayaan pembelian rumah.
Selain itu, asuransi juga dapat melindungi bank, lembaga pembiayaan, maupun lembaga keuangan lainnya yang bertindak sebagai kreditur program pembangunan 3 juta rumah tersebut
"Industri perasuransian dapat terlibat di dalam proyek 3 juta rumah per tahun ini, apalagi kalau ini dilakukan selama 5 tahun (periode pemerintah Presiden Prabowo Subianto), ekosistem itu harus dibangun sampai kepada perlindungan terhadap konsumen (debitur) maupun kreditur," ujarnya. (end/ant)