OJK SOSIALISASI TINDAK PIDANA SEKTOR JASA KEUANGAN DI MALUKU

  • Info Pasar & Berita
  • 21 Feb 2024

05145806

IQPlus, (21/2) - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melakukan sosialisasi terkait tindak pidana sektor jasa keuangan kepada jajaran kepolisian dan kejaksaan di Provinsi Maluku.

"OJK berkomitmen memperkuat pelaksanaan kewenangan penyidikan yang diamanatkan undang-undang guna menjaga kepercayaan masyarakat terhadap industri jasa keuangan," kata Kepala Departemen Penyidikan Sektor Jasa Keuangan OJK Tongam L Tobing di Ambon, Rabu.

Sosialisasi ini bertujuan untuk menyamakan persepsi antara OJK dengan Kepolisian Negara RI dan Kejaksaan RI dalam rangka penguatan koordinasi dan komunikasi, terkait penanganan terhadap tindak pidana di sektor jasa keuangan yang saat ini semakin kompleks permasalahannya.

Sosialisasi ini juga dilakukan untuk menginformasikan hal-hal baru terkait dengan implementasi Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK) khususnya terkait kewenangan penyidikan oleh OJK.

Ia menyatakan, sesuai dengan UU Nomor 21 Tahun 2011, sejak tahun 2011 sampai Januari 2024, OJK telah menyelesaikan 117 Perkara Tindak Pidana di sektor jasa keuangan (SJK) yang telah dinyatakan lengkap (P-21).

Perkara yang diselesaikan tersebut terdiri dari 92 Perkara Perbankan, 5 Perkara Pasar Modal dan 20 Perkara Industri Keuangan Non Bank.

Pelaksanaan tugas Penyidikan OJK katanya, telah memperoleh penghargaan sebagai Penyidik Terbaik dari Bareskrim Polri selama dua periode yaitu pada tahun 2022 dan tahun 2023 atas prestasi penegakan hukum di sektor jasa keuangan. (end)


Kembali ke Blog